URAIAN TUGAS SUB BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN
KASUBBAG UMUM DAN KEUANGAN
TUGAS UTAMA :
Bagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, perpustakaan, hubungan masyarakat, pengelolaan keuangan, pemantauan, evaluasi, dokumentasi, serta penyusunan laporan.
TUGAS POKOK :
Penelaah data / informasi sebagai bahan penyusunan rencana kerja ;
Penelaahan data /Informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional pengelolaan keuangan Satker;
Pelaksanaan Pengelola Keuangan ;
Pelaksanaan Urusan Rumah Tangga,Perlengkapan,Perpustakaan,Humas dan Protocol ;
Pengendali,evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sub bagian umum dan keuangan
STAFF UMUM DAN KEUANGAN
1. Operator-Penata Layanan Operasional
TUGAS POKOK :
Mempersiapkan dan Melakukan Penginputan data transaksi Pengeluaran surat perintah Membayar ( SPM ) dan Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ) ;
Mempersiapkan dan melakukan penginputan data transaksi penerimaan Surat Setoran Bukan Pajak ( PNBP ) dan Surat Setoran Pengembaliaan Belanja (SSPB) ;
Mempersiapkan dan Melakukan penginputan data transaksi aset lain-kas bendahara ,persedian ,piutang dan aset tetap ;
Menyusun dan Mengirimkan Laporan Realisasi Anggaran ( LRA ) tingkst Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran ( UAKPA ) ;
Menyusun dan Mengirimkan Neraca tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran ;
Menyusun dan Mengirimkan catatan atas Laporan Keuangan ( CALK ) serta data dukung atas laporan keuangan ( CALK ) tingkat Unit Akuntansi kuasa pengguna Anggaran ( UAKPA ) ;
Melakukan Rekonsiliasi dengan Pengelola SABMN di Satker Pengadilan Negeri Kotabaru ;
Melakukan Rekonsiliasi dengan KPPN ;
Melaksanakan tugas Administrasi Keuangan Lainnya;
2. Klerek-Pengadministrasi Perkantoran
Menerima/ menyimpan/ membukukan/ PNBP yang diterima dari kasir Perdata, Kepaniteraan Hukum, Kepaniteraan PHI dan mempertanggung jawabnya seluruh uang yang diterima
Menyetor PNBP yang diterima ke kantor Pos/Bank;
Melaporkan Realisasi PNBP ke Biro Keuangan dan Tembusannya ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin;
Mengarsipkan Dokumen PNBP ;
Menyiapkan rincian perhitungan PNBP dan menginputnya ke dalam Aplikasi SIMARI ;
Menerima PNBP yang disetor oleh Kasir Perdata, Kepaniteraan Hukum, Kepaniteraan PHI kemudian menginputnya ke dalam aplikasi SIMARI;
Menginput Penerimaan Ke dalam Aplikasi SIMPONI ;
Menyetor PNBP yang telah di input ke SIMPONI melalui Bank/ Kantor Pos;
Menginput Penerimaan/Penyetoran PNBP yang telah mendapatkan NTPN dari Bank ke dalam aplikasi SAS dan SIMARI;
Membukukan Penerimaan/Penyetoran PNBP ke dalam Buku Kas Umum dan Buku Kas Pembantu;
Membuat Laporan Realisasi Bulanan,Triwulan;
Membuat Laporan Pertanggung Jawaban Bendahara Penerimaan Ke KPPN;
Membuat Berita Acara Rekonsiliasi PNBP ( BAR );
Mengarsipkan dokumen PNBP dengan cara memisahkan antara : PNBP Umum ( 01 ) dengan PNBP Fungsional ( 03 )
3. Klerek-Penelaah Teknis Kebijakan
Mengajukan UP ke KPPN ;
Membuat Laporan Pertanggungjawaban UP ke KPPN ;
Melakukan Rekonsiliasi Laporan Bulanan ;
Membuat Laporan LPJ Bendahara ;
Membuat Buka Kas Umum ( BKU ),Kas Tunai,Buku Bank dan Buku Pembantu Lainnya serta untuk diparaf oleh Bendahara Pengeluaran ;
Menyiapkan rencana penggunaan UP yang Akan diajukan ke KPPN;
Melakukan penatausahaan pengelolaan keuangan untuk semua transaksi yang berkaitan dengan rekening bendahara baik pengeluaran UP maupun LS ;
Menerima,menyetor dan melaporkan semua penerimaan Negara;
Menyetor pajak dan membukukanya ;
Mengantar SPM ke KPPN;
Melaksanakan tugas – tugas lainya yang diatur berdasarkan peraturan perundang -undangan atau perintah atasan;
5. Pengelola Barang Milik Negara
Memeriksa dokumen dan menginput data transaksi BMN
Membuat Daftar Barang Ruangan
Membuat Daftar Barang Lainnya
Membuat Kartu Identitas Barang
Membuat usul Penetapan Status Penggunaan BMN
Melaksanakan penghapusan BMN
Labelisasi BMN
Melakukan Rekonsiliasi Internal antara SAIBA dan SIMAK-BMN
Melakukan Rekonsiliasi antara SIMAK BMN Satker dengan Korwil tiap semester dan tahunan
Menyusun Laporan Barang Milik Negara untuk periode semester dan tahunan
Menyusun laporan pengawasan dan pengendalian (wasdal) BMN
Melaksanakan tugas dalam pembangunan zona integritas
Melaksanakan tugas dalam proses Akreditasi Penjaminan Mutu
4. Penata Layanan Operasional
Mengetik Surat – surat Sub Bagian Keuangan ;
Membantu Tugas – tugas Bendahara Pengeluaran;
Menyediakan kebutuhan pamplet,papan nama,papan struktur,dll
Membantu Menerima Permintaan Perawatan AC,Komputer dan Barang Elektronik lainnya ;
MembantuMengatur Penyediaan fasilitas ruang sidang dan ruang kerja ;
Membantu mengontrol / mencatat dan memperbaiki kerusakan gedung dan bangunan ;
Membantu melakukan perawatan Printer ;
5. Operator Layanan
Menerima,memeriksa dan mencatat surat keluar ;
Mengantar/ mengirim surat-surat dinas ke kantor pos/ alamat tujuan ;
Membantu operator digitalisasi surat masuk dan surat keluar;
Membantu mengagendakan surat keluar;
Membantu mengontrol/mencatat dan memperbaiki kerusakan gedung dan bangunan ;
Membantu menerima permintaan perawatan AC,komputer dan barang elektronik lainnya;
Membantu menunjuk pihak penyedia barang / jasa untuk perbaikan / perawatan ;
Mengantur penyediaan fasilitas ruang sidang dan ruang kerja ;

