Selamat Datang di website Pengadilan Negeri Kotabaru. Website ini dilengkapi akses difable. Silahkan anda block tulisan dan klik aykon speaker untuk mendengarkan   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di website Pengadilan Negeri Kotabaru. Website ini dilengkapi akses difable. Silahkan anda block tulisan dan klik aykon speaker untuk mendengarkan Powered By GSpeech

Kepaniteraan Perdata

 

Uraian Tugas Kepaniteraan Perdata

Panitera Muda Perdata :

  1. Melaksanakan Administrasi Perkara, Mempersiapkan Persidangan Perkara, Menyimpan Berkas Perkara Yang Masih Berjalan Dan Urusan Lain Yang Berhubungan Dengan Masalah Perkara Perdata;
  2. Memberi Nomor Register Pada Setiap Perkara Yang Diterima Dikepaniteraan Perdata;
  3. Mencatat Setiap Perkara Yang Diterima Kedalam Buku Daftar Disertai Catatan Singkat Tentang Isinya;
  4. Menyerahkan Salinan Putusan Kepada Para Pihak Yang Berperkara Bila Memintanya;
  5. Menyiapkan Berkas Perkara Yang Dimohonkan Banding,Kasasi Atau Peninjauan Kembali; 
  6. Menyerahkan Arsip Berkas Perkara Kepada Panitera Muda Hukum;
  7. Menerima Permohonan, Gugatan, Permohonan Banding, Permohonan Kasasi, Permohonan Peninjauan Kembali, Permohonan Eksekusi;
  8. Permohonan Perlawanan Yang Merupakan Verzet Terhadap Putusan Verstek., tidak Didaftar Sebagai Perkara Baru; 
  9. Permohonan Perlawanan Pihak Ke-III (Derden verzet) Didaftarkan Sebagai Perkara Baru Dalam Gugatan;
  10. Memberikan Paraf dan tanggal pada setiap perkara yang sudah dimutasi oleh Panitera Pengganti.

 

Meja I :

  1. Membantu Panitera Muda Perdata dalam melaksanakan Tugas Meja I dan tugas lain yang bisa didelegasikan;
  2. Menentukan Besarnya Panjar Biaya Perkara Yang Dituangkan Dalam SKUM Rangkap Tiga: 
  3. Menyerahkan Surat Permohonan, Gugatan, Permohonan Banding, Permohonan Kasasi, Permohonan Peninjauan Kembali, Permohonan Eksekusi Kepada Yang Bersangkutan Untuk Menyetorkan Uang Panjar  Ke Bank  yang ditunjuk Sesuai Yang Ditaksir;
  4. Mencatat pendapatan & pengeluaran ke dalam seluruh register keuangan perkara Perdata dan register PNBP;
  5. Operator Aplikasi CTS (SIPP) yang berhubungan dengan Tugas Meja I (Keuangan Pihak Ketiga);
  6. Menyerahkan Penerimaan Hak Hak Kepaniteraan (HHK) kepada Bendaharawan Penerima untuk disetorkan kepada kas negara;
  7. Mengupdate keadaan perkara  Pengadilan Negeri Batulicin tiap bulannya.
  8. Membuat laporan bulanan  perkara Perdata (Permohonan,Gugatan,Eksekusi) dan keuangan perkara perdata;
  9. Mempertanggung jawabkan seluruh pelaksanaan tugas Meja I kepada Panitera Muda Perdata;

Meja III :

  1. Menerima dan Membuat Akta  Penyataan Banding,Kasasi,dan Peninjauan Kembali (PK) perkara Perdata  dan  mengecek Apakah Upaya Hukum tersebut memenuhi tenggang waktu untuk bisa diterima Upaya Hukumnya;
  2. Mencatat Permohonan Banding ,Kasasi, dan Peninjauan kembali Perkara Perdata pada buku pantau dan  juga pada  Aplikasi CTS (SIPP) ;
  3. Menerima dan Membuat Tanda Terima Memori  Banding,Kasasi dan PK serta  Kontra Memori Banding  Memori  Banding,Kasasi dan PK  Perkara Perdata ;
  4. Memberitahukan kepada Jurusita  mengenai Upaya Hukum agar Jurusita melaksanakan Pemberitahuan Penyataan (Banding,Kasasi,PK),Menyerahkan Memori Banding,Kasasi,PK), Pemberitahuan Kontra Memori Banding,Kasasi,PK), serta Pemberitahuan  untuk memeriksa berkas (Inzage);
  5. Mengatur Penyusunan Berkas Perkara Untuk di jadikan 2 Bagian yaitu Bundel A dan Bundel  B;
  6. Memasukan Sofcopy / scan file-file untuk dilampirkan sebagai kelengkapan berkas upaya hukum (Banding,Kasasi,PK) ;
  7. Membuat Surat pengantar Pengiriman Berkas Banding,Kasasi,PK ;
  8. Membuat Laporan Bulanan Tentang Perkara  Upaya Hukum (Banding,Kasasi,PK) ;
  9. Melaporkan dan Mempertanggung jawabkan sejauh manakah Proses Perkara Perdata Upaya Hukum (Banding,Kasasi,PK)  kepada Panitera Muda Perdata.;
  10. Meneliti dan menelaah kelengkapan berkas perkara yang dimohonkan eksekusi ;
  11. Membuat laporan apabila ada perkara yang dimohonkan Eksekusi / delegasi bantuan eksekusi dari Pengadilan Negeri lain kepada Panitera Muda Perdata ;
  12. Mengisi buku register upaya hukum (Banding,Kasasi, dan Peninjauan Kembali)  serta  Buku Register Eksekusi dan Penyitaan
  13. Mempertanggungjawabkan Seluruh Pelaksanaan  Tugas Kepada Panitera Muda Perdata.


© 2024 Pengadilan Negeri Kotabaru. All Rights Reserved.
Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech