Prosedur memperoleh pelayanan informasi peradilan pada Pengadilan Negeri Kotabaru :
Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari :
- Prosedur Biasa, prosedur biasa digunakan dalam hal :
- Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
- Informasi yang diminta bervolume besar;
- Informasi yang diminta belum tersedia; atau
- Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID.
- Prosedur Khusus, prosedur khusus digunakan dalam hal permohonan yang diajukan secara langsung dan informasi yang diminta:
- Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan;
- Termasuk dalam kategori informasi yang dapat dikases publik dan sudah tercatat dalam daftar informasi publik dan sudah tersedia (misal : sudah diketik atau sudah diterima dari pihak atau pengadilan lain);
- Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak); dan/atau
- Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaan dapat dilakukan dengan mudah.
Biaya memperoleh salinan informasi berdasarkan SK KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 dan PP No. 5 Tahun 2019 :
Sumber : SK KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011
Sumber : PP NO. 5 Tahun 2019
Prosedur Keberatan
Syarat dan Prosedur Pengajuan Keberatan
Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
- Adanya penolakan atas permohonan informasi;
- Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam bagian II.A;
- Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
- Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
- Pengenaan biaya yang tidak wajar dan/atau
- Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam pedoman ini.
- Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.
Sumber : SK KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011