URAIAN TUGAS KEPANITERAAN PIDANA PENGADILAN NEGERI KOTABARU
A. PANITERA MUDA PIDANA
- Menerima dan Memeriksa limpahan berkas perkara masuk (perkara pidana biasa, singkat, cepat & pra peradilan).
- Menerima permohonan ijin / persetujuan penyitaan, penggeledahan dan perpanjangan penahanan dari Penyidik dan Jaksa dari Bagian Umum.
- Menerima permohonan Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali dan Grasi.
- Menerima Memori Banding, Kontra Memori Banding, Memori Kasasi , Kontra Memori Kasasi dan Memori Peninjauan Kembali
- Membuat Tanda Terima, Akta Tanda Terima Memori Banding, Kontra Memori Banding, Memori Kasasi , Kontra Memori Kasasi dan Memori Peninjauan Kembali.
- Membuat Laporan Banding dan Laporan Kasasi .
- Menyusun berkas Banding dan Kasasi.
- Menerima berkas Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali yang sudah diputus dari Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.
- Membalas atau Mengonsep surat-surat masuk.
- Menyiapkan konsep ijin/persetujuan penyitaan, penggeledahan dan perpanjangan penahanan dari Penyidik dan Jaksa kepada Ketua atau Wakil Ketua Pengadilan Negeri.
- Meregister Buku Ijin Penyitaan.
- Meregister Buku ijin Penggeledahan.
- Memberi arahan dan Melakukan monitoring atau Pengawasan terhadap kinerja staf kepaniteraan pidana.
- Sebagai Panitera Pengganti.
B. Staff Kepaniteran Pidana
- Operator CTS/SIPP .
- Membuat Laporan Keadaan Perkara Pidana dan Minutasi Perkara Pidana.
- Meregister Buku Induk Perkara Pidana Biasa.
- Meregister Buku Induk Perkara Pidana Anak dan Penahanan Perkara Anak.
- Meregister Buku Perkara Pidana Upaya Hukum (Banding, Kasasi, & PK) Pidana Biasa dan Pidana Anak.
- Meregister Keuangan Perkara Pidana.
- Menyiapkan ATK DIPA 03.
- Kebersihan Ruangan / Lorong Ruangan Kepaniteraan dan WC.
C. Staff Kepaniteran Pidana
- Meregister Buku Induk Penahanan.
- Meregister Buku Induk Perkara Pidana Biasa.
- Meregister Buku Induk Perkara Pidana Anak Korban Dan Anak Saksi.
- Operator Direktori Putusan.
- Membuat Pengantar dan Mengirim Surat Keluar ke Bagian Umum (Penahanan, Perpanjangan Penahanan, Penetapan Hari Sidang, Penunjukkan PH, Petikan Putusan, Penyitaan & Penggeledahan).
- Kebersihan Ruangan / Lorong & Ruangan Sekretaris
D .Staff Kepaniteran Pidana
- Meregister Buku Induk Pidana Cepat/Ringan.
- Meregister Barang Bukti.
- Menyiapkan Kelengkapan Berkas Perkara Pidana Lalu Lintas yang Masuk.
- Meregister Perkara Lalu Lintas.
- Meregister Buku Induk Perkara Pidana Biasa.
- Menyiapkan Kelengkapan Berkas Perkara Masuk (Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim/Hakim dan Penunjukkan Panitera Pengganti perkara pidana biasa, singkat, cepat & pra peradilan) kepada Ketua Pengadilan Negeri dan Panitera.
- Kebersihan Ruangan Sidang Kartika.