Selamat Datang di website Pengadilan Negeri Kotabaru. Website ini dilengkapi akses difable. Silahkan anda block tulisan dan klik aykon speaker untuk mendengarkan   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di website Pengadilan Negeri Kotabaru. Website ini dilengkapi akses difable. Silahkan anda block tulisan dan klik aykon speaker untuk mendengarkan Powered By GSpeech

Kepaniteraan Pidana

URAIAN TUGAS KEPANITERAAN PIDANA PENGADILAN NEGERI KOTABARU

A. PANITERA MUDA PIDANA

  1. Menerima dan Memeriksa limpahan berkas perkara masuk (perkara pidana biasa, singkat, cepat & pra peradilan).
  2. Menerima permohonan ijin / persetujuan penyitaan, penggeledahan dan perpanjangan penahanan dari Penyidik dan Jaksa dari Bagian Umum.
  3. Menerima permohonan Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali dan Grasi.
  4. Menerima Memori Banding, Kontra Memori Banding, Memori Kasasi , Kontra Memori Kasasi dan Memori Peninjauan Kembali
  5. Membuat Tanda Terima, Akta Tanda Terima Memori Banding, Kontra Memori Banding, Memori Kasasi , Kontra Memori Kasasi dan Memori Peninjauan Kembali.
  6. Membuat Laporan Banding dan Laporan Kasasi .
  7. Menyusun berkas Banding dan Kasasi.
  8. Menerima berkas Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali yang sudah diputus dari Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.
  9. Membalas atau Mengonsep surat-surat masuk.
  10. Menyiapkan konsep ijin/persetujuan penyitaan, penggeledahan dan perpanjangan penahanan dari Penyidik dan Jaksa kepada Ketua atau Wakil Ketua Pengadilan Negeri.
  11. Meregister Buku Ijin Penyitaan.
  12. Meregister Buku ijin Penggeledahan.
  13. Memberi arahan dan Melakukan monitoring atau Pengawasan terhadap kinerja staf kepaniteraan pidana.
  14. Sebagai Panitera Pengganti.

B.  Staff Kepaniteran Pidana

  1. Operator CTS/SIPP .
  2. Membuat Laporan Keadaan Perkara Pidana dan Minutasi Perkara Pidana.
  3. Meregister Buku Induk Perkara Pidana Biasa.
  4. Meregister Buku Induk Perkara Pidana Anak dan Penahanan Perkara Anak.
  5. Meregister Buku Perkara Pidana Upaya Hukum (Banding, Kasasi, & PK) Pidana Biasa dan Pidana Anak.
  6. Meregister Keuangan Perkara Pidana.
  7. Menyiapkan ATK DIPA 03.
  8. Kebersihan Ruangan / Lorong Ruangan Kepaniteraan dan WC.

CStaff Kepaniteran Pidana

  1. Meregister Buku Induk Penahanan.
  2. Meregister Buku Induk Perkara Pidana Biasa.
  3. Meregister Buku Induk Perkara Pidana Anak Korban Dan Anak Saksi.
  4. Operator Direktori Putusan.
  5. Membuat Pengantar dan Mengirim Surat Keluar ke Bagian Umum (Penahanan, Perpanjangan Penahanan, Penetapan Hari Sidang, Penunjukkan PH, Petikan Putusan, Penyitaan & Penggeledahan).
  6. Kebersihan Ruangan / Lorong & Ruangan Sekretaris

D .Staff Kepaniteran Pidana

  1. Meregister Buku Induk Pidana Cepat/Ringan.
  2. Meregister Barang Bukti.
  3. Menyiapkan Kelengkapan Berkas Perkara Pidana Lalu Lintas yang Masuk.
  4. Meregister Perkara Lalu Lintas.
  5. Meregister Buku Induk Perkara Pidana Biasa.
  6. Menyiapkan Kelengkapan Berkas Perkara Masuk (Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim/Hakim dan Penunjukkan Panitera Pengganti perkara pidana biasa, singkat, cepat & pra peradilan) kepada Ketua Pengadilan Negeri dan Panitera.
  7. Kebersihan Ruangan Sidang Kartika.

© 2024 Pengadilan Negeri Kotabaru. All Rights Reserved.
Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech