Selamat Datang di website Pengadilan Negeri Kotabaru. Website ini dilengkapi akses difable. Silahkan anda block tulisan dan klik aykon speaker untuk mendengarkan   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di website Pengadilan Negeri Kotabaru. Website ini dilengkapi akses difable. Silahkan anda block tulisan dan klik aykon speaker untuk mendengarkan Powered By GSpeech

Pengumuman Daftar Denda Tilang Pengadilan Negeri Kotabaru

User Rating: 5 / 5

Star ActiveStar ActiveStar ActiveStar ActiveStar Active
 

Perma 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perkara Pelanggaran Lalu Lintas. Bisa anda kunjungi disini. Beberapa poin penting dari Perma 12 Tahun 2016 diantaranya :

  1. Pelanggar tidak harus hadir di sidang pengadilan, kecuali pelanggar mengajukan keberatan dalam hal adanya penetapan/putusan perampasan kemerdekaan. Hal ini untuk menekan praktik percaloan perkara tilang yang tidak mendapat kuasa dari pelanggar lalu lintas
  2. Pelanggarnya, cukup membayar hukuman denda tilang secara tunai atau elektronik ke rekening Kejaksaan melalui bank yang ditunjuk (BRI). Lalu,pengambilan barang bukti melalui Jaksa selaku eksekutor di Kejaksaan setempat dengan menunjukan bukti pembayaran denda
  3. Daftar berkas perkara pelanggaran lalu lintas dilimpahkan secara elektronik (online) dari penyidik tiga hari sebelum sidang perkara tilang
  4. Segala penetapan/putusan perkara tilang ini dipublikasikan melalui papan pengumuman atau website pengadilan negeri setempat pada hari sidang itu juga. Isi penetapan/putusannya berupa daftar nama pelanggar, sangkaan pelanggaran, penetapan denda pelanggaran, dan nama Hakim serta Panitera Pengganti

UNTUK PENGAMBILAN BARANG BUKTI DAN PEMBAYARAN DENDA TILANG BISA LANGSUNG DI KEJAKSAAN NEGERI KOTABARU

Informasi Denda Tilang Tahun 2019 Klik disini


© 2024 Pengadilan Negeri Kotabaru. All Rights Reserved.
Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech