Pada hari Kamis tanggal 30 - 07 - 26 saya Firdaus Jurusita pada Pengadilan Negeri Kotabaru, dalam perkara perdata Nomor 4/Pdt.G/2026/PN Ktb;
TELAH MEMANGGIL
Muchlis Mulyoto Alias Mulyono, bertempat tinggal di Berkedudukan Terakhir di Jalan Suryagandamana RT.004, Desa Kotabaru Hulu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, yang saat ini tidak diketahui lagi tempat tinggalnya yang pasti di wilayah Republik Indonesia, sebagai Terbanding;
Memori Banding yang diterima melalui E Court Banding di Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Kotabaru pada tanggal 30 Juli 2026, yang diajukan Agusaputra Wiranto, S.H. Advokat yang berkedudukan di Jl. H. Hasan Basri Perumnas II Rt. 13 / Rw. 002, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru sebagai kuasa dari Zainal Arifin Bin Jailani, Dkk Jalan Komp. Citra Raya Angkasa Blok M-22 RT.25 Desa Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 8 Februari 2026, dalam perkara antara ;
Zainal Arifin Bin Jailani, Dkk sebagai Para Pembanding.
Lawan :
Linda Kartika Sari, Dkk sebagai Para Terbanding,
Pemerintah Desa Stagen cq. Kepala Desa Stagen sebagai Para Turut Terbanding
Pemberitahuan ini saya Jalankan / laksanakan melalui Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru dengan permintaan agar Pemberitahuan ini diumumkan dengan cara menempelkan pada papan Pengumuman di Kantor Bupati tersebut, pada papan pengumuman dan Website Pengadilan Negeri Kotabaru, agar diketahui oleh umum / orang banyak / masyarakat luas ;
Demikian relaas Pemberitahuan Umum ini dibuat dan ditandatangani oleh saya serta Jurusita.

