Pada hari Kamis tanggal 30 - 7 2026 saya Firdaus Jurusita pada Pengadilan Negeri Kotabaru, dalam perkara perdata Nomor 4/Pdt.G/2026/PN Ktb;
TELAH MEMANGGIL
Muchlis Mulyoto Alias Mulyono, bertempat tinggal di Berkedudukan Terakhir di Jalan Suryagandamana RT.004, Desa Kotabaru Hulu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, yang saat ini tidak diketahui lagi tempat tinggalnya yang pasti di wilayah Republik Indonesia, sebagai Terbanding ;
Supaya datang ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kotabaru dalam tenggang waktu 3 (tiga) hari terhitung setelah menerima pemberitahuan ini untuk mempelajari berkas perkara Perdata Nomor 4/Pdt.G/2026/PN Ktb, dalam perkara antara ;
Zainal Arifin Bin Jailani, Dkk sebagai Para Pembanding.
Lawan :
Linda Kartika Sari, Dkk sebagai Para Terbanding,
Pemerintah Desa Stagen cq. Kepala Desa Stagen sebagai Para Turut Terbanding
Pemberitahuan ini saya Jalankan / laksanakan melalui Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru dengan permintaan agar Pemberitahuan ini diumumkan dengan cara menempelkan pada papan Pengumuman di Kantor Bupati tersebut, pada papan pengumuman dan Website Pengadilan Negeri Kotabaru, agar diketahui oleh umum / orang banyak / masyarakat luas ;
Demikian relaas Pemberitahuan Umum ini dibuat dan ditandatangani oleh saya serta Jurusita.

