
Pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 telah melaksanakan Sidang diluar Gedung yang bertempat di Aula Kantor Kelurahan Kotabaru Hilir, Kabupaten Kotabaru untuk perkara Nomor 6/Pdt.P/2026/PN Ktb. Kegiatan ini dilaksanakan dengan sistem Majelis Tunggal dengan Hakim Ibu Anggita, S.H., dan Panitera Pengganti Bapak Surono. Sidang di luar gedung adalah upaya Pengadilan Negeri Kotabaru untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang sulit mengakses layanan kantor Pengadilan Negeri Kotabaru karena jarak, transportasi, atau biaya sebagai program prioritas nasional menggunakan anggaran DIPA 03 Dirjen Badilum TA 2026. Dengan melakukan sidang di berbagai lokasi, Pengadilan Negeri Kotabaru dapat menjangkau masyarakat yang lebih luas dan memastikan keadilan dapat diakses oleh semua orang. Pengadilan dapat melaksanakan layanan sidang di luar gedung pengadilan dengan pertimbangan untuk mempermudah setiap warga negara yang berperkara yang tidak mampu atau sulit menjangkau lokasi kantor Pengadilan karena hambatan biaya atau hambatan fisik atau hambatan geografis. Pengadilan dapat menyelenggarakan sidang di luar gedung Pengadilan berdasarkan pada karakteristik jumlah perkara dan keterjangkauan wilayah, khususnya untuk perkara-perkara yang pembuktiannya mudah atau bersifat sederhana.
Sidang di luar gedung Pengadilan dapat dilaksanakan dalam bentuk Sidang di tempat sidang tetap atau sidang keliling atau pada kantor Pemerintah setempat seperti Kantor Kecamatan, Kantor KUA Kecamatan, Kantor Desa, atau gedung lainnya. Penetapan lokasi sidang di luar gedung Pengadilan ditentukan dari hasil koordinasi dan didasarkan pada kesepahaman dengan Pemerintah Daerah atau instansi lain setempat.

