
Kotabaru (24/02/2026) Pengadilan Negeri Kotabaru berhasil menerapkan Mekanisme Keadilan Restoratif dalam penanganan perkara penganiayaan yang diperiksa di Pengadilan Negeri Kotabaru.
Dalam proses persidangan, Majelis Hakim mengupayakan perdamaian antara Terdakwa dan Korban sebagaimana diatur dalam Pasal 204 ayat (5) sampai dengan ayat (8) KUHAP. Upaya tersebut membuahkan kesepakatan perdamaian yang dituangkan dalam surat kesepakatan tertulis dan ditandatangani oleh Terdakwa, Korban, dan Hakim.
Majelis Hakim menilai bahwa perkara ini memenuhi syarat penerapan Keadilan Restoratif, yakni Terdakwa merupakan pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, telah dilakukan pemulihan terhadap Korban, serta tidak terdapat ketimpangan relasi kuasa antara para pihak.
Kesepakatan perdamaian tersebut menjadi alasan yang meringankan dan/atau pertimbangan untuk menjatuhkan pidana pengawasan, sekaligus mencerminkan komitmen Pengadilan Negeri Kotabaru dalam mewujudkan peradilan yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada pemulihan.

