
Senin, 12 Januari 2026 bertempat di Ruang Command Center Kantor Pengadilan Negeri Kotabaru, Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru Bapak Rakhmad Dwinanto, S.H., M.H. melaksanakan pendantanganan perjanjian kerjasama tentang penunjukan dan pengelolaan rekening pihak ketiga bersama Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Kotabaru yang diwakili oleh Bapak Zaenal Arifin Kepala Cabang BSI Kotabaru. Dengan adanya pihak ketiga yang mengelola dana, proses penyelesaian sengketa dapat lebih terstruktur karena dana masih tertahan dan tidak langsung berpindah tangan sebelum masalah diselesaikan.
#wbk
#wbbm
#kotabaru
#mou
#bsi

