
Selasa, 06 Januari 2026 Dalam upaya meningkatkan transparansi dan efisiensi kerja, Pengadilan Negeri Kotabaru resmi menetapkan Surat Keputusan (SK) mengenai Biaya Perjalanan bagi Jurusita dan Jurusita Pengganti (Radius). Langkah ini diambil untuk memastikan standarisasi biaya operasional di wilayah hukum Kotabaru.
Kegiatan penandatanganan SK tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru, Bapak Rakhmad Dwinanto, S.H, M.H., dengan didampingi oleh Wakil Ketua, Bersama Hakim Pengawas Perdata, Panitera Pengadilan Negeri Kotabaru dan Panitera Muda Perdata. Penetapan ini menjadi acuan baku yang menjamin kepastian biaya bagi masyarakat sekaligus mendukung kelancaran tugas lapangan para jurusita demi pelayanan peradilan yang lebih prima.

