
19 November 2025, Pengadilan Negeri Kotabaru hari ini mencatat penyelesaian sengketa perdata melalui Pembayaran Secara Sukarela, sebuah proses yang menunjukkan efektifnya penyelesaian damai di lingkungan peradilan.
Kesepakatan bersejarah ini ditandatangani dan disaksikan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru, Bapak Rakhmad Dwinanto, S.H, M.H, dan Panitera Pengadilan Negeri Kotabaru, Bapak Rudy Frayitno, S.H, M.M,.
Perkara antara Pemohon Eksekusi, Sdri. ANITA, dan Termohon Eksekusi, Sdr. HERMAWANTO, berujung pada komitmen Termohon untuk membayar ganti rugi. Sdr. Hermawanto telah melaksanakan pembayaran lunas sebesar Rp450.000.000,- (Empat ratus lima puluh juta rupiah) pada tanggal 30 Oktober 2025.
Dengan dilaksanakannya kewajiban ini secara sukarela, perkara perdata nomor 2/Pdt.Eks.RL/2025/PN Ktb resmi dinyatakan SELESAI dan DIABAIKAN (tidak dilanjutkan).
Penyelesaian damai yang disaksikan langsung oleh Pimpinan PN Kotabaru ini menjadi harapan baru bagi terciptanya keadilan yang cepat dan bermartabat.
#PengadilanNegeriKotabaru #MediasiDamai #BeritaHukum #EksekusiSukarela #450Juta

