Selamat Datang di website Pengadilan Negeri Kotabaru. Website ini dilengkapi akses difable. Silahkan anda block tulisan dan klik aykon speaker untuk mendengarkan   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di website Pengadilan Negeri Kotabaru. Website ini dilengkapi akses difable. Silahkan anda block tulisan dan klik aykon speaker untuk mendengarkan Powered By GSpeech

ALIH FUNGSI ATAS KENDARAAN DINAS JABATAN BERUPA KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA DAN TINDAKLANJUT KENDARAAN DINAS DALAM KONDISI RUSAK BERAT DALAM RANGKA PERSIAPAN RKBMN TAHUN ANGGARAN 2026

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

Jakarta – Humas : Sehubungan dengan persiapan penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Tahun 2024 untuk Tahun Anggaran 2026, masih banyak tercatat kendaraan bermotor roda dua sebagai kendaraan jabatan yang tidak sesuai dengan PMK Nomor 172/PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara dan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 640/SEK/SK.PL1.2.2/VIII/2023 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Dilingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya serta kendaraan bermotor roda empat dalam kondisi rusak berat belum melakukan proses penghapusan (daftar terlampir).

Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:



 Dokumen


© 2024 Pengadilan Negeri Kotabaru. All Rights Reserved.
Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech