Selasa, 21 Maret 2023 Hakim Wasmat Pengadilan Negeri Kotabaru Bapak Yunus Tahan Dilaut Sipahutar, S.H., M.H bersama Panitera Muda Pengadilan Negeri Kotabaru Bapak Aditya Sukma Ojana Rahardi, S.H. dan Analis Perkara Kepaniteraan Muda Pidana Pengadilan Negeri Kotabaru (Bapak Aldo Andreeyan Putra Makaminan , S.H., Bapak Adam Yuliawan, A.Md.A.B., Ibu Risti Ekawati, S.H., dan Ibu Rina Maryana, S.Pd.) melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengamatan Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan kelas II Kotabaru.
Kegiatan WASMAT dilakukan tujuan kegiatan untuk menjamin putusan pidana Pengadilan Negeri Kotabaru dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan Pasal 280 ayat (1) KUHAP dan untuk memastikan bahwa tujuan pemidanaan untuk menyadarkan narapidana atas kesalahannya dapat tercapai, sehingga nantinya narapidana dapat kembali ke masyarakat dan tidak mengulangi tindak pidana.
Link : https://www.instagram.com/p/CqCVHNivhO-/
#wasmat
#wbk
#wbbm
#pnktb
#pnsaijaan
#pnkotabaru
#pengadilannegerikotabaru