Pada hari ini, Pengadilan Negeri Kotabaru telah melakukan sosialisasi Gugatan Sederhana kepada PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. (Persero) Cabang Kotabaru yang dibuka dengan Paparan Pembuka oleh Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru Bapak Danang Utaryo, S.H., M.H. kemudian dilanjutkan dengan Paparan Materi Gugatan Sederhana oleh Hakim PN Kotabaru Bapak Yunus Tahan Dilaut Sipahutar, S.H., M.H. dan Ibu Dias Rianingtyas, S.H., setelah selesai memaparkan materi dibuka sesi tanya jawab terhadap peserta sosialisasi.
Gugatan Sederhana sendiri memudahkan para pencari keadilan untuk menyederhanakan proses pemeriksaan dan pembuktian pihak-pihak yang bersengketa, dimana hal yang akan digugat harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Perma No. 2 Tahun 2015 dengan perubahan Perma No. 4 Tahun 2019.
Link : https://www.instagram.com/p/CeyMVDkvfAN/
#pnktb
#pnsaijaan
#pnkotabaru
#pengadilannegerikotabaru