Selamat Datang di website Pengadilan Negeri Kotabaru. Website ini dilengkapi akses difable. Silahkan anda block tulisan dan klik aykon speaker untuk mendengarkan   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di website Pengadilan Negeri Kotabaru. Website ini dilengkapi akses difable. Silahkan anda block tulisan dan klik aykon speaker untuk mendengarkan Powered By GSpeech

Seribu lebih perkara tertangani di PN Kotabaru

User Rating: 5 / 5

Star ActiveStar ActiveStar ActiveStar ActiveStar Active
 

RILIS CAPAIAN KINERJA PN KOTABARU

 

Bentuk nyata transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat, tiap awal tahun berjalan Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru senantiasa memberikan informasi terkait dengan capaian kinerja yang terlaksana di tahun sebelumnya.

Di masa Pandemi Covid-19 ini, PN Kotabaru tetap optimal dalam memberikan pelayanan prima dengan berpedoman pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya dalam Tatanan Normal Baru.

Pada tahun 2021, PN Kotabaru telah melaunching inovasi berupa aplikasi yang bernama “SAIJAAN MOBILE”. Aplikasi ini berbasis pesan singkat Whatsapp dengan nomor 0812 5417 0808 yang terintegrasi dengan berbagai aplikasi penyedia informasi di pengadilan.

Melalui aplikasi ini, pengguna layanan dapat mengakses data perkara, e-court, e- litigasi, surat keterangan, jadwal sidang, anggaran PN Kotabaru, serta besaran denda tilang untuk perkara lalu lintas. Hanya dengan mengetik ‘info’, aplikasi SAIJAAN MOBILE akan mengarahkan pengguna layanan untuk menemukan informasi yang ingin diketahuinya.

Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya pada tahun 2021, PN Kotabaru telah menyelesaikan berbagai macam penanganan perkara pidana dan perdata.

Jumlah keseluruhan perkara yang sisa di tahun 2020 adalah 34 perkara dan yang masuk di tahun 2021 sejumlah 1.682 perkara, sehingga jumlah target penyelesaian perkara di tahun 2021 adalah 1.716 perkara.

 

Jenis Perkara

Sisa Tahun 2020

Masuk Tahun 2021

Diputus Tahun 2021

Sisa Tahun 2021

Perdata Gugatan

2

21

18

5

Perdata Gugatan Sederhana

-

1

1

-

Permohonan

-

34

34

-

Pidana

32

233

224

41

Tindak Pidana Ringan

-

51

51

-

Pidana Anak

-

11

11

-

Praperadilan

-

1

1

-

Tindak Pidana Lalulintas

-

1330

1330

-

Jumlah

34

1682

1670

46

 

 

Selanjutnya dari jumlah keseluruhan jumlah tersebut, yang berhasil diputus pada tahun 2021 adalah sejumlah 1.670 perkara sehingga yang tersisa ke tahun 2022 adalah 46 perkara.

Dari jumlah tersebut, maka persentase rasio penyelesaian perkara secara keseluruhan di Pengadilan Negeri Kotabaru untuk tahun 2021 adalah 97,31%.

Sementara itu, pemberian layanan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang diselesaikan di tahun 2021, secara keseluruhan berjumlah 1.186 layanan. Layanan tersebut terdiri dari 237 layanan Surat Keterangan, 8 layanan salinan putusan, 312 layanan persetujuan/izin penyitaan, 93 layanan persetujuan/izin geledah, 88 layanan perpanjangan penahanan di tingkat penyidikan, 49 layanan perpanjangan penahanan di tingkat penuntutan.

Berbagai kemudahan juga telah diberikan kepada pengguna layanan, khususnya dalam pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), di mana PTSP PN Kotabaru telah menyediakan Antrean Pelayanan Elektronik, Pelayanan Kantor Pos sehubungan dengan layanan bagi pengguna layanan untuk melakukan nazegeling, pembelian meterai serta memudahkan PN Kotabaru dalam pengiriman berkas upaya hukum baik banding, kasasi maupun peninjauan kembali, serta E-Brosur dalam bentuk scan barcode yang dapat memudahkan pengguna layanan mengakses berbagai informasi pelayanan di PN Kotabaru. Selain itu, dalam rangka percepatan pemberian layanan guna peningkatan kepuasan masyarakat, PN Kotabaru juga telah memberlakukan sistem pemberian kompensasi. Setiap layanan di PTSP PN Kotabaru telah memiliki standar pelayanan yang harus dilaksanakan sesuai dengan SOP, sehingga dalam hal terdapat ketidaksesuaian waktu, biaya/tarif, serta produk layanan, pengguna layanan berhak memperoleh kompensasi atas ketidaksesuaian tersebut.

Untuk membantu masyarakat kurang mampu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru, juga telah disediakan layanan bantuan hukum melalui Layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) yang bekerja sama dengan Pengacara/Advokat profesional dengan alokasi anggaran sebesar Rp14.400.000,00 dan selama tahun 2021 ini telah melayani sebanyak 81 konsultasi hukum dan pemberian infomasi, 10 pembuatan dokumen, serta pendampingan sebagai Penasihat Hukum di persidangan secara gratis sebanyak 102 perkara pidana.

 

Pengelolaan anggaran tahun 2021 pada Pengadilan Negeri Kotabaru dilaksanakan secara efektif, transparan, dan akuntabel. Hal ini dapat terlihat dari pencapaian realisasi anggaran di Pengadilan Negeri Kotabaru pada tahun 2021, di mana untuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 01, dari pagu anggaran yang berjumlah (Rp4.627.564.000,00), yang terealisasi mencapai 99,18% (Rp4.589.389.935,00) sedangkan untuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 03, dari pagu anggaran

yang berjumlah (Rp203.448.000,00), yang terealisasi mencapai 91,90% (Rp186.968.300,00). Dalam hal pengelolaan keuangan negara, PN Kotabaru berhasil memperoleh Juara III dalam pelaporan perbendaharaan pada semester I tahun 2021 untuk lingkup KPPN Kotabaru yang meliputi Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu.

 

Seluruh upaya yang telah diberikan kepada pengguna layanan di atas, pada akhirnya menjadikan PN Kotabaru sebagai salah satu Pengadilan Tingkat Pertama yang tetap dapat mempertahankan status Akreditasi “A” (Excellent) berturut-turut dari tahun 2018, serta telah mengantarkan PN Kotabaru pada berbagai capaian prestasi, di antaranya sebagai finalis terbaik PTSP di tingkat nasional, Peringkat ke-3 dalam Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara Periode Semester 1 Tahun 2021 dan sebuah pencapaian sebagai unit kerja pelayanan berpredikat WBK (Wilayah Bebas Korupsi).


Capaian tersebut dapat di raih berkat kerja keras dari seluruh aparatur Pengadilan Negeri Kotabaru yang senantiasa berupaya memberikan pelayanan prima kepada pengguna layanan.

Pencapaian ini juga tidak lepas dari dukungan masyarakat pengguna layanan PN Kotabaru yang telah memberikan nilai IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat) melalui survei sehingga terjadi peningkatan nilai indeks kepuasan dari 90,7% pada tahun 2020 menjadi 97,77% pada tahun 2021, serta peningkatan skor Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) dari 3,73 pada tahun 2020 menjadi 3,89 pada tahun 2021. Selain itu, kepuasan pencari keadilan terhadap putusan PN Kotabaru sepanjang tahun 2021 tergolong sangat baik dengan persentase upaya hukum perdata hanya sebesar 5,26% dan upaya hukum perkara pidana sebesar 12,28% hal mana dilihat dari jumlah perkara yang dimohonkan upaya hukum atas perkara perdata sebanyak 1 perkara dari 19 perkara yang diputus oleh Majelis Hakim PN Kotabaru dan perkara pidana sebanyak 29 dari 236 perkara pidana yang diputus oleh Majelis Hakim PN Kotabaru.

Pada tahun ini, PN Kotabaru menargetkan tercapai dan terlaksananya program- program kerja tahun 2022 yang telah disusun oleh tiap-tiap bagian kepaniteraan maupun subbagian kesekretariatan PN Kotabaru. PN Kotabaru akan terus berupaya memberikan pelayanan prima dan berinovasi guna mewujudkan target 2022 di mana kepuasan pengguna layanan adalah yang utama oleh karenanya wujud konsistensi PN Kotabaru dalam meraih berbagai prestasi dapat terjadi di tahun 2022.

Untuk itu, PN Kotabaru mengharapkan agar masyarakat tetap memberikan saran dan kritik yang membangun serta mengawal pelaksanaan tugas Pengadilan Negeri Kotabaru, sehingga ke depannya PN Kotabaru tetap dapat menjalankan fungsinya dengan baik dan mampu mencapai target-target di tahun 2022 dalam rangka mewujudkan badan peradilan yang agung.


© 2024 Pengadilan Negeri Kotabaru. All Rights Reserved.
Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech